Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan bahwa somasi tersebut murni dilayangkan penyidik Dirtipideksus, bukan Kabareskrim Polri.
Kabag Penum Pokri Kombes Rikwanto menjelaskan,somasi itu terkait pernyataan Komnas HAM yang menyebut penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi.
"Penangkapan itu sesuai aturan dan prosedur," tegas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3).
Meski itu inisiatif dari Dirtipideksus dan tidak ada kaitan dengan Breskrim.
"Pasti tahu, tapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dengan Komnas HAM," jelasnya.
Rikwanto mengatakan bahwa sejak somasi itu dilayangkan pada 8 Februari 2015 hingga saat ini, Komnas HAM belum meminta maaf seperti tuntutan dalam somasi tersebut. Rikwanto pun menyerahkan persoalan itu ke kuasa hukum penyidik.
"Tunggu saja kelanjutannya, mereka (penyidik Dittipideksus) punya mekanisme sendiri apa yang dilakukan selanjutnya," pungkas Rikwanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: