Komentar Anas dapat dibaca di akun twitter @anasurbaningrum yang dikendalikan admin. Menurut admin, komentar Anas ini berasal dari tulisan tangan Anas yang dititipkan kepadanya pengacaranya.
Menurut Anas, kepemimpinan baru KPK menerima perlawanan terbuka dari dalam "dapur sendiri", yang tidak lazim. Malah, dalam demonstrasi awal pekan ini, pimpinan baru diserang dengan julukan "hantu" kiriman yang takut kepada Bareskrim.
Anas mengaku heran dengan permintaan pegawai KPK yang meminta pimpinan KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kekalahan di praperadilan kasus Budi Gunawan. Dia juga menyindir para pengamat hukum yang mendorong KPK mengajukan PK ke MA
"Ada yg menilai jika KPK tidak mengajukan PK ke MA adalah sebuah tanda menyerah sebelum berperang. Malah ada penilaian lebih sadis. Bahwa Pimpinan KPK yg baru sengaja diselundupkan untuk agenda yg berbeda," tulis Anas.
Kalau KPK melakukannya, maka sama artinya bahwa negara mengajukan PK. (Baca:
KPK Tidak Akan Tempuh Peninjauan Kembali)
"Jika pihak negara mengajukan PK, di mana asas keadilan ditegakkan? PK sbg upaya hukum luar biasa adalah hak yg dimiliki terpidana dan ahli warisnya untuk memperjuangkan keadilan," terang Anas.
"Adalah keluar dari jalur "hukum dan keadilan", jika KPK mengajukan PK untuk melayani desakan," lanjutnya.
"Dalam konteks hukum, mengajukan PK justru akan mempermalukan diri sendiri,' tulis dia lagi.
Anas sarankan, pimpinan KPK tidak melawan aturan dan logika hukum hanya karena desakan dan melayani kekecewaan.
Menurut dia, tidak sulit dipahami kalau KPK dan sejumlah pihak puas dengan putusan praperadilan.
"Tetapi ketika negara tidak punya
legal standing untuk mengajukan PK, apakah harus dilakukan juga?" tulis mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: