"Kami putuskan tadi akan melakukan monitoring setelah sebulan. Itu diputuskan setelah rapat," ujar anggota Ombudman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Budi Santoso saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Budi, batas bagi Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi pihaknya selama 60 hari. Dia menambahkan, Ombudsman akan menunggu Polri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kami ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret, kami monitor dulu. Karena kita
kan tidak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja," jelasnya.
Diketahui, Ombudsman RI pada 24 Februari 2015 menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari. Diantaranya, terjadi pelanggaran pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 mengenai manajemen tindak pidana. Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang.
Sementara, ada empat rekomendasi yang diberikan Ombudsman menyangkut pelanggaran maladministrasi oleh Bareskrim Polri tersebut. Utamanya meminta Kapolri memberikan perintah kepada Kabareskrim dan jajaran untuk taat terhadap UU ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Termasuk, rekomendasi untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada Kombes Victor E. Simanjuntak yang memimpin operasi penangkapan padahal di luar surat perintah.
[wid]
BERITA TERKAIT: