Ombudsman Kawal Maladministrasi Bareskim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Maret 2015, 19:49 WIB
Ombudsman Kawal Maladministrasi Bareskim Polri
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia (RI) bakal melakukan pengawasan terhadap Polri, terkait pelaksanaan rekomendasi atas pelanggaran maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto saat menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami putuskan tadi akan melakukan monitoring setelah sebulan. Itu diputuskan setelah rapat," ujar anggota Ombudman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Budi Santoso saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Budi, batas bagi Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi pihaknya selama 60 hari. Dia menambahkan, Ombudsman akan menunggu Polri untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Kami ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret, kami monitor dulu. Karena kita kan tidak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja," jelasnya.

Diketahui, Ombudsman RI pada 24 Februari 2015 menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari. Diantaranya, terjadi pelanggaran pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 mengenai manajemen tindak pidana. Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang.

Sementara, ada empat rekomendasi yang diberikan Ombudsman menyangkut pelanggaran maladministrasi oleh Bareskrim Polri tersebut. Utamanya meminta Kapolri memberikan perintah kepada Kabareskrim dan jajaran untuk taat terhadap UU ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk, rekomendasi untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada Kombes Victor E. Simanjuntak yang memimpin operasi penangkapan padahal di luar surat perintah.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA