Ombudsman Sesalkan Peringkus BW Dinaikkan Pangkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Maret 2015, 17:20 WIB
Ombudsman Sesalkan Peringkus BW Dinaikkan Pangkat
foto:net
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan keputusan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang menaikkan jabatan Kombes Viktor E. Simajuntak yang memimpin penangkapan Bambang Widjojanto saat masih menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso mengatakan, meski lembaganya tidak berwenang soal promosi dan demosi jabatan internal Polri namun kenaikan jabatan Viktor sangat tidak masuk akal.

"Dari sisi logika agak disayangkan ya. Karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi justru malah dipromosikan. Itu kewenangan kan betul tapi logika kita tetap tidak masuk," kata Budi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi Ombudsman unuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi kepada Polri.

"Iya. Nanti kita list sajalah, mana saja hal yang dilakukan dan tidak untuk ngecek," beber Budi.

Melalui telegram rahasia yang diterbitkan Kamis kemarin (5/3), Wakapolri memberikan jabatan baru bagi Viktor dari semula Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Badrodin mengaku telah meneken surat perintah pengangkatan penyidik untuk Viktor sehingga anak buah Komjen Budi Gunawan di Lemdikpol itu tidak melanggar hukum saat memimpin penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu.

Padahal, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi agar Kapolri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Viktor karena memimpin penangkapan meski namanya tidak masuk dalam tim penyidik maupun surat penangkapan.

Hasil investigasi Ombudsman diketahui pada saat penangkapan Bambang Widjojanto terdapat dua polisi berseragam dengan senjata lengkap. Hal ini melanggar pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Atas dasar itu, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi supaya Badrodin Haiti memeriksa dan memberi sanksi kepada dua anak buahnya Kombes Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Viktor E. Simajuntak.

Kepolisian juga dinilai terburu-buru dalam memenuhi tahapan administrasi proses penyidikan Bambang Widjojanto karena Surat Perintah Penyidikan dibuat pada 20 Januari 2015 sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan baru dibuat sehari sebelum penangkapan, dan baru sampai di tangan Kejaksaan Agung pada hari kejadian.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA