"
Insya Allah hari Senin (9/3) kita akan melaporkan Ahok untuk dugaan fitnah pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen. Dalam hal ini APBD DKI 2015 yang sudah diparipurna," kata Razman Nasution selaku kuasa hukum DPRD DKI saat dijumpai di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, Ahok telah memfitnah DPRD dengan menyebut memasukkan dana siluman ke dalam APBD DKI 2015. Padahal, penyusunan APBD melalui pembahasan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dan komisi-komisi yang disahkan dalam sidang paripurna juga disaksikan sendiri oleh Ahok.
"Karena menurut informasi, dokumen itu, APBD yang diserahkan (ke Kemendagri) itu bukan hasil paripurna. Berarti ada unsur pemalsuan, ada unsur penyalahgunaan wewenang pasal 421 KUHP," beber Razman.
Lebih dari itu, lanjut Razman, pihaknya juga akan melaporkan Ahok atas tuduhan melakukan penyuapan kepada DPRD sebesar Rp 12,7 triliun. Menurutnya, Sekda DKI Saefullah mendatangi kediaman Ketua DPRD Edi Prasetyo untuk menawarkan suap tersebut.
"Tentang dugaan suap, coba anda simak pernyataan Saefullah itu. Kemudian di situ menurut pak Edi selaku ketua DPRD mereka itu ada dua kali pertemuan. Makan siang kemudian pertemuan lagi. Kemudian subuh-subuh jam 05.00 WIB datang ke kediaman menawarkan Rp 12,7 triliun," jelasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: