"Kejagung wajib melaporkan dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sehingga, tidak bisa seenaknya saja. Kalau mereka belum punya cukup alat bukti tidak bisa menyerahkan ke kepolisian harus lapor ke KPK dalam gelar perkara," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Abdullah, sebelum dilakukan gelar perkara bersama, terlebih dulu Kejagung serta KPK dan Polri membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga, nantinya, apapun kebutuhan Kejagung dalam menangani kasus itu bisa diperbantukan.
"Ada MoU, kalau tidak cukup alat bukti KPK berikan alat bukti, begitu," bebernya.
Namun demikian, Abdullah menyerahkan status kasus Budi Gunawan kepada Kejagung di dalam penanganannya. Termasuk juga apabila Kejagung memutuskan menangani kasus tersebut dari awal.
"Penyerahan berkas, berkas itu kan berkas penyidikan. Bahwa Kejagung mulai dari awal itu kewenangan mreka tetapi mereka harus gelar perkara dengan KPK," tegasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: