Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama Kasus Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Maret 2015, 19:05 WIB
Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama Kasus Budi Gunawan
rmol news logo . Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta Kejaksaan Agung dapat melakukan gelar perkara bersama dalam penanganan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

"Kejagung wajib melaporkan dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Sehingga, tidak bisa seenaknya saja. Kalau mereka belum punya cukup alat bukti tidak bisa menyerahkan ke kepolisian harus lapor ke KPK dalam gelar perkara," jelasnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Abdullah, sebelum dilakukan gelar perkara bersama, terlebih dulu Kejagung serta KPK dan Polri membuat nota kesepahaman (MoU). Sehingga, nantinya, apapun kebutuhan Kejagung dalam menangani kasus itu bisa diperbantukan.

"Ada MoU, kalau tidak cukup alat bukti KPK berikan alat bukti, begitu," bebernya.

Namun demikian, Abdullah menyerahkan status kasus Budi Gunawan kepada Kejagung di dalam penanganannya. Termasuk juga apabila Kejagung memutuskan menangani kasus tersebut dari awal.

"Penyerahan berkas, berkas itu kan berkas penyidikan. Bahwa Kejagung mulai dari awal itu kewenangan mreka tetapi mereka harus gelar perkara dengan KPK," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA