"Kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah di tingkat penyidikan akan dilanjutkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, untuk kasus personil KPK yang lain seperti penyalahgunaan kepemilikan senjata api penyidik dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan. Dengan terlebih dulu memberi penjelasan kepada pihak pelapor.
"Kita sendiri belum melihat fakta berkas yang disampaikan apa, sehingga saya berangkat semua ini dari proses penyelidikan. Saya belum bisa jawab apakah itu nanti bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," jelas Badrodin.
Dia menambahkan, saat ini penyidik Bareskrim menangani sembilan kasus yang menyangkut personil KPK dalam tahap penyelidikan. Sedangkan untuk tahap penyidikan ada tiga kasus, termasuk Bambang dan Samad.
"Kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) sudah masuk pada tahap penyidikan, tetep kita lanjutkan," tegas Badrodin.
Diketahui, Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen tahun 2007 dan pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPK. Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka pengarahan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Satu lagi, penyidik KPK Novel Baswedan juga dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan di Bengkulu tahun 2010.
Penetapan status hukum ketiganya merupakan buntut langkah KPK menjadikan calon Kapolri gagal Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar
.[wid]
BERITA TERKAIT: