Korps Adhyaksa menunggu dokumen-dokumen penanganan kasus tersebut untuk dipelajari.
Meski demikian, kasus BG berbeda dengan kasus pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Sementara untuk pengananan kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) oleh penyidik Polri tentu tidak sama dengan perkara BG (Budi Gunawan)," ujar Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, pelimpahan kasus gratifikasi Budi Gunawan mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangkanya.
Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Bambang-Samad. Pihaknya tinggal menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri dalam bentuk berkas perkara.
"Nanti kalau sudah sampai prapenuntutan, akan kami kaji sejauh mana kelengkapan formal dan materil penanganan kasus itu dipenuhi," jelasnya.
Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2007 dan pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPK.
Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka pengarahan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Penetapan status hukum keduanya tidak berselang lama setelah KPK menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: