Penilaian tersebut disampaikan peneliti utama The Jokowi Institute, Junaidi. Menurut Junaidi, tidak sepantasnya Ruki melindungi Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu. Dan akibat tindakannya itu, Ruki bisa diancam pidana penjara paling lama 4,5 bulan.
"Seharusnya Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bukan malah melarangnya," tegas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini, Minggu (2/3).
Dia merasa aneh dengan tindakan Ruki. Bisa-bisanya Ruki lupa dengan Pasal 216 ayat (1) dan ayat (2) KUHP padahal dia mantan perwira tinggi di Polri, dan mantan pimpinan KPK.
Junaidi pun mengingatkan Ruki, dalam Buku II tentang Kejahatan pada bab VIII yakni kejahatan terhadap Penguasa Umum di Pasal 216 ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kemudian dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa disamakan dengan pejabat yang dimaksud ayat 1, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
Selain terhadap Ruki, Junaidi juga mengingatkan Novel. Menurutnya, Novel yang juga adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Sebagai polisi aktif, Novel sudah tentu tahu dan paham tentang hukum.
"Terlepas dari benar atau salah, proses hukum harus dijalani, biar pengadilan nanti yang memutuskan," tutupnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: