Samad disangka menyalahgunakan wewenangnya semasa menjadi Ketua KPK dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah elite PDIP terkait niatnya mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2014 lalu.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, pendampingan hukum akan diberikan karena memang belum ada penunjukan khusus.
"Untuk sementara biro hukum (KPK) yang mem
-back up sesuai aturan tentang hak-hak pimpinan," jelas dia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/2).
Dia tegaskan bahwa walau Samad bukan pimpinan KPK yang aktif, pria Makassar itu tidak dibiarkan menjalani proses hukumnya sendirian.
"Kalau sudah ada penunjukan pun biro hukum tetap ikut mas, tidak bisa dilepas," tegas Chatarina.
Dugaan pelanggaran oleh Samad dilaporkan oleh aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada 26 Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014. Diduga, pertemuan keduanya membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi senior PDIP, Emir Moeis.
Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK. Pasal itu berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
[ald]
BERITA TERKAIT: