"Opsi PK itu memang tidak ditempuh," terang pelaksan tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Sabtu (28/2).
PK merupakan salah satu opsi yang bisa ditempuh KPK setelah PN Jaksel memenangkan Budi Gunawan dalam sidang praperadolan.
Tapi, dalam perundingan para pimpinan, akhirnya KPK memutuskan menempuh langkah Kasasi.
Sayangnya, langkah kasasi yang ditempuh saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pimpinan KPK aktif itu kandas pula.
"Kemudian ternyata belakangan kasasi ditolak oleh PN Jaksel. Itu dari
statement (pihak PN Jaksel)," jelas Johan.
Dia belum memastikan apakah kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau tidak. Saat ini lima orang pimpinan KPK masih berdiskusi untuk mencari jalan keluar.
"Kami menghargai putusan praperadilan," sambung Johan.
Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dengan putusan PN Jaksel itu maka penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
[ald]
BERITA TERKAIT: