Kali ini, Samad dijerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi pimpinan KPK.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum ke Samad.
"KPK akan memberi bantuan hukum, dari Biro Hukum," terang Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2).
Bantuan hukum ini diberikan ke Samad karena saat kasus ini bergulir dia masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif.
Penetapan tersangka Samad berawal dari laporan aktivis LSM, Muhammad Yusuf Sahide, pada 26 Januari lalu terkait pertemuan Abraham dengan politisi DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, pertemuan keduanya diduga membahas kesepakatan proses hukum yang menjerat politisi PDIP, Emir Moeis.
Samad dituding melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".
[ald]
BERITA TERKAIT: