Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menerangkan sebagaimana ayat (1) Pasal 263 KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
"Sementara KPK bukanlah terpidana. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di pasal itu," ujar Hakim Agung ini kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2)
Atas dasar itu, MA menyiratkan peluang PK oleh KPK ditolak, seandainya memang mendaftarkan PK ke PN Jaksel.
"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," ungkap Suhadi.
Ia menambahkan, PK itu diajukan ke pengadilan setempat perkara disidangkan. Nantinya, ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK itu diteruskan ke MA atau tidak.
Pun demikian, lanjut dia, jika KPK mengajukan PK terhadap putusan praperadilan hakim Sarpin, silahkan saja.
"Silakan tafsirkan sendiri. Biarkan hakim yang menjelaskan nanti ketika KPK akan mengajukan itu," demikian Suhadi.
[rus]
BERITA TERKAIT: