"Sebab kalau objektif dan proper kemungkinan persoalannya akan menjadi beda," terang Ruki dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Ruki juga menegaskan bahwa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu menjadi catatan khusus.
"Ya tentunya kita mengatakan, jangan dong, itu kan domainnya orang lain, ada di perkara orang lain. Tapi kami katakan itu adalah warga kami pak," jelasnya.
Dalam koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Agung sempat disinggung persoalan BW dan AS ini. Jaksa Agung, HM Prasetyo juga sudah menyiapkan tim melakukan evaluasi guna melakukan prapenuntutan,
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Polri.
"Jadi begitu ketat koordinasinya, semua ini dilakukan dalam koridor hukum. Tidak mungkin saya bermain sendiri, maunya saya sendiri tapi sekarang Kapolri juga bilang apa.
Ketika kami bilang pak kapolri gimana kasus-kasus itu, Pak Taufik ya gak bisa keputusan kapolri sendiri dong, karena kan ada pelapornya. Kami kan mesti jelaskan kepada pelapornya tentang
bla bla bla," terang dia.
"Yang penting saya minta proper dan please berikan kami ketenangan bekerja. Beliau sudah memahami itu," sambung mantan anggota Kepolisian RI itu.
Karenanya, Ruki menegaskan tak bisa melangkah sebelum keluarnya kesepakatan Kapolri dan Jaksa Agung. "Maafkan saya kalau saya belum bisa menjelaskan secara detail dan teknis tentang masalah itu satu persatu," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: