"Ini pimpinan mau rapat dulu. Akan dibahas bagaimana kelanjutannya," terang Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikontak, Rabu (25/2).
Karenanya, Johan masih belum mau mengelaborasi lebih jauh soal kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," demikian eks wartawan investigasi salah satu harian nasional itu.
Komjen BG ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Ia disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas penersangkaan tersebut, BG pun mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan BG yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Paska putusan tersebut, KPK sempat menyatakan bahwa selanjutnya status hukum BG mengikuti putusan praperadilan, yang artinya status tersangka terhadap dirinya berhenti.
[rus]
BERITA TERKAIT: