"Kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak mereka-mereka," jelas Plt Ketua KPK Taufiequrachmaan Ruki di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
KPK tidak akan menghindar jika ada tersangka korupsi mengajukan praperadilan. "Kalau ada praperadilan, tidak ada lagi kecuali kami hadapi di pengadilan. Tentu saya harus persiapkan," ucap Ruki.
Ruki tidak khawatir praperadilan ini akan dilakukan semua tersangka korupsi. Berdasarkan mekanismenya, praperadilan hanya boleh dilakukan bagi tersangka yang belum masuk persidangan.
"Setahu saya, kalau perkara itu sampai ke pengadilan satu kali sidang saja maka hak praperadilan sudah tidak ada lagi, apalagi sudah terdakwa. Sepanjang masih penyidikan maka selalu terbuka untuk praperadilan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: