Belajar dari Kasus Samad, KPK Tidak Boleh Gegabah Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Februari 2015, 11:23 WIB
rmol news logo Agar tidak terulang kembali benturan antar institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya melaksanakan fungsi tugas supervisi juga koordinasinya secara baik dan benar dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.

Pemerhati politik dan hukum dari The Indonesian Reform, Martimus Amin mengingatkan, dalam penjelasan UU juga ditegaskan bahwa KPK didesain tidak memonopoli semua penanganan perkara korupsi.

Di samping itu juga KPK mesti menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi hukum yang ada sebagai counterpartner. Di sini peran KPK sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi hukum lain dalam pemberantasan korupsi atau dikenal dengan istilah 'trigger mechanism'.

KPK, lanjut dia, barulah mengambil alih penindakan jika dinilai suatu institusi tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Masih kata Martimus, KPK harus benar-benar menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam meningkatkan status tersangka agar terhindar gesekan dengan institusi hukum lain. Tidak boleh dilakukan secara gegabah sehingga berpotensi melanggar hukum, keadilan dan HAM seseorang. Sebab, seperti diketahui KPK tidak dapat menghentikan perkara jika sudah menetapkan status tersangka.

Lebih lanjut Martimus menekankan, belajar dari kasus Samad, maka KPK harus steril dari kepentingan dan intervensi politik. KPK harus menjadi lembaga super bodi yang jauh dari ambisi politik oknum pimpinannya yang dapat menghancurkan integritas dan institusi KPK.

"Untuk memulihkan kepercavaaan publik, tes casenya KPK mengusut kasus BLBI dan Century, serta menangkap Sudirman Said yang diduga menyalahgunakan kekuasaan membuat MoU dengan PT. Freport yang jelas-jelas melanggar UU Minerba," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA