Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto, menyatakan, penyidikan kasus Abraham Samad merupakan kewenangan dari Polda Sulselbar. Mabes Polri tidak punya wewenang untuk mengatur ranah penyidikan tersebut.
"Minta diperiksa di mana, silakan bicara ke penyidiknya. Kalau penyidik minta di sana ya di sana," ungkap Rikwanto, Selasa (18/2).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sudah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim.
Feriyani Lim yang merupakan warga Pontianak memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad dengan alamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar saat mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: