Setelah para pimpinannya dilaporkan ke polisi dan dua diantaranya jadi tersangka, kini 21 orang penyidik KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Mereka dijerat dalam dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang masa berlakunya habis (ilegal).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menjelaskan bahwa senpi yang dimiliki penyidik KPK merupakan barang inventaris negara yang tentunya sudah mengantongi izin dari pihak berwajib.
"Barang inventaris, kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau brankas khusus barang seperti itu," kata Zul saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/2).
Zul menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso yang menyatakan bahwa izin kepemilikan senpi dari 21 penyidik KPK tersebut belum diperpanjang.
Dijelaskan Zul, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan tersebut.
"Lihat saja mana yang pakai izin. Tapi seingat saya, saya dapat info ada permintaan izin yang sudah disampaikan tapi tidak diberikan, jadi disimpan di brankas," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: