Demikian disampaikan komisioner KY Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (18/2).
"Kalau substansi putusan KY tidak berwenang. Tapi KY bertugas pada ranah kode etik hakim," tegas Jaja.
Sampai saat ini kata Jaja, KY belum menggelar pleno terkait putusan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Menurut Jaja, untuk melakukan rapat pleno terhadap pelanggaran kode etik hakim ada tahapannya. Pertama, pemberkasan dan kemudian panel dibentuk.
"Lalu apakah di panel diberikan sanksi atau tidak, kalau diberi sanksi maka dibentuk pleno," demikian Jaja.
Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
[rus]
BERITA TERKAIT: