Dari Notaris Sampai Pensiunan Jaksa Bersaksi untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Februari 2015, 11:44 WIB
Dari Notaris Sampai Pensiunan Jaksa Bersaksi untuk Nazaruddin
m.nazaruddin/net
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi juga dipanggil dalam rangka penajaman penyidikan kasus yang menjerat bekas Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin itu.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, setidaknya ada tujuh orang saksi yang akan dikorek keterangannya. Saksi pertama, yakni pensiunan jaksa yang bernama Farida.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," terang Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).

Saksi lainnya dari kalangan notaris Soebiantoro dan Herlina Pakpahan, serta Arifin Ahmad, Asep Aan Priyandi, Gusti Yudi Rachman, dan Martiana Dewanti selaku karyawan swasta.

"Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," terangnya.

Priharsa bilang, ketujuh saksi bakal dikorek seputar proses pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

"Mereka juga menjadi saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia atas tersangka MNZ," tandas Priharsa.

Kuat dugaan, pemeriksaan ketujuh saksi untuk mengorek keterlibatan pihak lain. Sebab mencuat kabar, jika ada pihak lain yang juga diuntungkan dari proses pembelian saham tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA