Khawatir Kabur Lagi, Hakim Tolak Bantarkan Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 17 Februari 2015, 01:43 WIB
Khawatir Kabur Lagi, Hakim Tolak Bantarkan Terdakwa
sanusi wiradinata/net
rmol news logo Harapan Sanusi Wiradinata menjalani pengobatan di rumah sakit pupus sudah. Permohonan agar dibantarkan dengan alasan sakit ditolak majelis hakim karena khawatir terdakwa pemerkosaan itu kembali kabur dan menjadi buronan.

"Kalau masuk rumah sakit lagi ada ketakutan," ujar Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Samosir dalam sidang pembacaan putusan sela atas permohonan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Majelis menegaskan sulit bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat pembantaran bagi Sanusi. Pengadilan baru akan mengeluarkan Surat Pembantaran jika Sanusi betul-betul dinyatakan sakit keras sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit.

"Itu kalau parah dan menurut dokter harus masuk rumah sakit, kita bantarkan," tegas dia.

Dengan alasan yang sama majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan yang dimohonkan terdakwa. Djamaluddin menegaskan sulit bagi pengadilan untuk melakukan itu melihat prilaku terdakwa sebelumnya, dimana setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada minggu ketiga November 2014.

Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Sanusi dilaporkan secara langsung oleh korban, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA