HMI-MPO: Putusan Hakim Sarpin Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 18:34 WIB
HMI-MPO: Putusan Hakim Sarpin Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi
rmol news logo . Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Begitu dikatakan Ketua Umum PB HMI-MPO Puji Hartoyo dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (16/2).

Dia katakan, meski putusan tersebut telah menyatakan status tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah, akan tetapi proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh KPK terhadap BG.

"Putusan pra peradilan tidaklah menggugurkan substansisangkaan KPK pada rekening gendut Komjend Budi Gunawan” terangnya.

Pada akhirnya polemik peristiwa ini bisa diselesaikan jika Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan pasca putusan PN Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi harus menunjukan posisinya sebagai Panglima tertinggi di Republik ini dengan keputusan berani batalkan pelantikan Komjen BG” demikian Puji menutup pernyataannya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA