"Sesuai proses hukum yang berjalan, menurut Polri kasus hukum biasa, siapapun yang menang dan kalau harus mematuhi aturan hukum," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Senin (16/2).
Rikwanto juga memastikan Polri akan tetap mendampingi proses hukun setiap anggota Polri yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Pendampingan akan dilakukan kepada setiap anggota Polri. Apabila masih ada upaya hukum lainnya yang akan diajukan KPK,"jelasnya.
Mabes Polri juga terus mengikuti perkembangan proses hukun terhadap BG.
"Posisi Polri menunggu Keputusan presiden terkait siapa yang akan dicalonkan menjadi Kapolri," pungkasnya.
Hakim Sarpin dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan , pagi tadi, memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.
[sam]
BERITA TERKAIT: