"Pada dasarnya bahwa KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses
hukum di antaranya praperadilan. Kita sudah ketahui putusannya," kata
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/2).
Sikap tersebut, menurut Johan, diambil berdasarkan hasil rapat seluruh pimpinan bersama biro hukum, struktural, dan penyidik.
"Hasil rapat dalam menyikapi perkembangan praperadilan di pengadilan atas putusan yang sudah kita ketahui bersama," beber Johan.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, KPK juga akan mengirim surat kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan utuh putusan
praperadilan.
"Dalam waktu tidak lama KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk
meminta salinan putusan. Setelah itu akan dikaji oleh Biro Hukum dan
pimpinan, baru kemudian disampaikan sikap KPK, tegas Johan.
[sam]
BERITA TERKAIT: