Jimly: KPK dan Polri Harus Redakan Ketegangan Selama Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Februari 2015, 17:57 WIB
Jimly: KPK dan Polri Harus Redakan Ketegangan Selama Praperadilan
Jimly Asshiddiqie/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dugaan gratifikasi tersangka Komjen Budi Gunawan (BG). Hal ini berlaku selama proses sidang praperadilan berlangsung.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/2). Jimly datang bersama sejumlah anggota Tim 9 untuk bertemu pimpinan KPK.

"Kami juga sudah tanya kepastian, KPK tidak lakukan panggilan dalam kasus Budi Gunawan. Maksudnya tidak lain adalah menghormati proses hukum," terang Jimly.

Proses praperadilan yang diajukan Komjen BG terhadap KPK masih berlangsung di PN Jakarta Selatan dan diperkirakan baru akan berakhir Senin mendatang.

Praperadilan diajukan karena BG menilai penetapan tersangka oleh KPK janggal.

Kata Jimly, apa yang dilakukan KPK sejalan dengan harapan dari Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Tim 9.

"Jadi sampai putusan praperadilan, ketegangan diredakan. Caranya, jangan panggil-memanggil dulu. Masing-masing (KPK-Polri) melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menurut Jimly, hal ini telah disampaikannya juga ke pihak Polri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA