Emir Moeis adalah terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proses tender proyek PLTU di Tarahan, Lampung, pada Juni 2001. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 April 2014.
Hari ini, Emir diperiksa menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK, Abraham Samad. Kasus ini lebih dikenal sebagai kasus "rumah kaca Abraham Samad" merujuk pada isi artikel di media Kompasiana yang ditulis seorang beridentitas Sawito Kartowibowo.
Emir yang menggunakan baju kemeja putih biru menjelaskan, pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pertemuan politisi PDIP, Hasto Kristiyanto dan petinggi PDIP lainnya, dengan Abraham Samad di masa jelang Pilpres 2014 silam.
Dia menegaskan bahwa secara pribadi tidak tahu menahu akan adanya pertemuan tersebut.
Emir juga memastikan tidak ada transaksi keringanan hukumannya oleh KPK.
"Saya tidak merasa hukuman saya diringankan. Kalau ketemu Hasto pernah di DPP, kalau Samad bertemu dan telepon juga tidak pernah," jelas Emir.
Dalam satu pertemuan Samad dengan elite PDIP, seperti diutarakan Hasto Kristiyanto, Samad sempat menyatakan bahwa berkat dirinya hukuman seorang kader PDI Perjuangan yang terjerat kasus korupsi jadi relatif ringan.
Diduga yang dimaksud Samad adalah Emir Moeis, yang divonis hakim Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun enam bulan penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: