"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada pak Sekjen, ya saya nggak tahu," terang Jero usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (11/2).
Pemeriksaan diakui Jero hanya berlangsung setengah jam. Disitu, Jero cuma dicecar pertanyaan sedikit.‎
"‎Hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai‎," sambungnya.
Yang lain, menurut Jero, masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, sudah dijelaskan semua olehnya.
‎"Yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya, sudah sama dengan yang sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan rancangan APBN-P, bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," jelas dia.
Saat ditanya soal penetapan tersangka barunya, Jero kembali diam. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam taksi.‎ Adapun Jero ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Waryono juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.[wid]
BERITA TERKAIT: