Hak Asasinya Mulai Dikebiri, Wajar Komjen BG ke Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Februari 2015, 23:52 WIB
Hak Asasinya Mulai Dikebiri, Wajar Komjen BG ke Praperadilan
komjen budi gunawan
rmol news logo Langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati semua pihak sebagai upaya mencari keadilan.

"Langkah Komjen BG harus dihormati. Itu sudah sesuai koridor hukum," tegas peneliti hukum, Andri W. Kusuma, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Menurut pria yang berprofesi advokat ini, praperadilan adalah wadah yang sah berdasarkan hukum untuk seorang tersangka menggunakan haknya bila merasa dirugikan atau ada penyimpangan prosedur hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana.

"Karena predikat tersangka yang disandang sesorang itu merupakan awal dari pengebirian hak asasinya. Jadi wajar Komjen BG menggunakan haknya ke praperadilan," katanya.

Praperadilan diatur dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Banyak ahli yang melihat pasal ini secara limitatif. Akan tetapi patut diingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia hakim dapat menemukan hukum (rechtfinding) dan membuat hukum (judge made law)," katanya.

Ditambahkannnya, dalam hukum acara pidana terdapat kekosongan hukum, antara lain tidak diberikannya hak bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan kepadanya, termasuk di dalamnya masalah penetapan tersangka. Sehingga kekosongan hukum ini dapat diisi oleh kewenangan hakim.

"Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tahap PK ini, hakim bisa mengisi kekosongan hukum itu," tutupnya.

Sidang praperadilan Komjen BG sendiri ditunda dari rencana Senin lalu, karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir dengan alasan adanya perubahan materi gugatan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA