Heri sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Komjen Budi Gunawan yang berstatus tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
"(Herry Prastowo) tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa malam (3/2).
Saksi lainnya, Kombes Drs. Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol) dan Kompol Sumardji, (Wakapolres Jombang, Jawa Timur) juga tidak hadir. Dua-duanya kompak beralasan sakit dan telah menyertakan surat keterangan.
"Penasihat hukum mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," terang Priharsa.
Atas hal itu, penyidik bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu. Soal jemput paksa, Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi pasti dari penyidik.
"Hingga saat ini masih belum ada opsi jemput paksa," tandasnya.
Pada Selasa (13/1), KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: