Kata Maqdir, pencabutan dilakukan lantaran ada beberapa hal yang perlu ditambahkan.
"Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik," terang Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menekankan bahwa tidak ada hal yang urgen terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa. Penambahannya mengenai pasal 80 dan eksidia," jelas dia.
Maqdir mengaku baru bertemu Komjen BG beberapa hari lalu. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan dari praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Hasil praperadilan itu juga tak akan menggangu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Ya tentunya kalau tidak sah, ya tidak sah," jelas dia.
Mengenai pencabutan dan perubahan gugatan praperadilan BG itu dijadikan alasan bagi pihak KPK untuk tak menghadiri sidang perdana yang berlangsung di PN Jaksel, kemarin (Senin, 2/2).
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi untuk melawan penambahan materi yang diajukan oleh pihak BG. Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga pekan mendatang
.[wid]
BERITA TERKAIT: