Pengacara BG: Apa Jadinya NKRI Kalau Semua Anggota Polri Mogok?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 31 Januari 2015, 15:22 WIB
Pengacara BG: Apa Jadinya NKRI Kalau Semua Anggota Polri Mogok?
Fredrich Yunadi/net
rmol news logo Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tertib dalam melakukan penegakan hukum. Jangan sampai KPK melakukan pelanggaran UU, apalagi menabrak konstitusi. Apalagi UUD 45 yang selama ini dijadikan pedoman hukum sama sekali tak mengenal lembaga bernama KPK.

Hal itu dikatakan pengacara Polri dan Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, menanggapi Polemik KPK-Polri makin hari makin meruncing dalam diskusi "Menanti Ketegasan Jokowi" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1).

"UUD kita hanya mengenal Polri dan Kejaksaan, bukan KPK. KPK tidak ada di UUD 1945," kata Fredrich.

Fredrich menepis tudingan sejumlah kalangan, termasuk dari KPK, yang menuding Polri kerap melakukan prosedur hukum menyimpang.

Justru sebaliknya, jika dihitung jumlah uang negara yang diselamatkan Polri dari kasus korupsi jauh lebih besar daripada kinerja KPK selama berdiri.

"Polisi ungkap jauh lebih besar dari yang diungkap KPK. Jangan langsung katakan bahwa Polri tidak benar," tandas Fredrich,

Dia wanti-wanti, deretan tuduhan kepada Polri itu suatu waktu bisa berdampak sangat besar pada stabilitas keamanan.

"Ada 425 ribu anggota Polri. Kalau mereka mogok, apa jadinya NKRI?" ungkap advokat Peradi ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA