Kuasa hukum BW tetap meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kejadian penangkapan tersebut.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas kepolisian belum memiliki kesimpulan apapun.
Kompolnas belum dapat memastikan apakah penangkapan tersangka kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat itu menyalahi prosedur.
"Nanti kita lihat dan pelajari apakah ada pelanggaran prosedur," kata Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (31/1).
Di sisi lain, sebelumnya Komnas HAM pun telah minta penjelasan kepada BW terkait proses penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai tindaklanjutnya, meminta keterangan Kepala Bareskrim Polri, Irjen Budi Waseso, tentang kronologi penangkapan BW.
Dan menurut Budi Waseso, proses penangkapan BW berjalan sesuai prosedur, termasuk tentang tindakan penyidik memborgol tangan BW dalam penangkapan tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: