Ketika hal itu dikonfirmasi, Brigjen Herry menolak menanggapinya.
"Wah itu tanya saja ke pimpinan," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Begitu juga saat disinggung adanya telegram rahasia yang memerintahkan para saksi kasus Komjen BG agar tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
"No comment," ucapnya.
Tapi ada pemanggilan lagi pak?
"Belum tahu, belum, nanti aja. Saya nggak akan ngomong gitu," kilahnya.
Ia juga tak mau berkomentar ketika ditanya sikapnya jika ada panggilan berikutnya.
"Ya tanya aja ke
lawyer," cetus jenderal bintang satu itu.
Lawyer polisi itu siapa pak? "Aduh nanti saja ya, maaf," ucap Herry seraya mempercepat langkahnya.
Sekadar diketahui, Brigjen Herry seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komjen BG pada 26 Januari lalu. Namun bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.
Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi. Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: