Mangkir dari Panggilan KPK, Dirpidum Bareskim Polri: No Comment...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Januari 2015, 14:56 WIB
rmol news logo Direktur Pidana Umum Bareskim Polri, Brigjen Herry Prastowo, salah satu saksi kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan yang mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketika hal itu dikonfirmasi, Brigjen Herry menolak menanggapinya.

"Wah itu tanya saja ke pimpinan,"  ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Begitu juga saat disinggung adanya telegram rahasia yang memerintahkan para saksi kasus Komjen BG agar tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

"No comment," ucapnya.

Tapi ada pemanggilan lagi pak?

"Belum tahu, belum, nanti aja. Saya nggak akan ngomong gitu," kilahnya.

Ia juga tak mau berkomentar ketika ditanya sikapnya jika ada panggilan berikutnya.

"Ya tanya aja ke lawyer," cetus jenderal bintang satu itu.

Lawyer polisi itu siapa pak? "Aduh nanti saja ya, maaf," ucap Herry seraya mempercepat langkahnya.

Sekadar diketahui, Brigjen Herry seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komjen BG pada 26 Januari lalu. Namun bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.

Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi. Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.

KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA