Sekda Riau Dipanggil untuk Kasus Baru Annas Maamun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Januari 2015, 12:36 WIB
Sekda Riau Dipanggil untuk Kasus Baru Annas Maamun
annas maamun/net
rmol news logo Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, Rabu (28/1). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Zaini, Priharsa bilang, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus.

"Dia juga saksi untuk tersangka AM," terang Priharsa.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Annas Maamun juga dijerat menjadi tersangka oleh KPK di kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA