Bambang Widjojanto Berencana Laporkan Balik Sugianto Sabran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Januari 2015, 13:12 WIB
Bambang Widjojanto Berencana Laporkan Balik Sugianto Sabran
bambang widjojanto/net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto atau BW, berencana untuk melaporkan balik pelapornya dalam kasus keterangan palsu sengketa Pilkada, yaitu mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum BW, Nursyahbani, saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1)

"Kami akan membahas tentang pelaporan balik pelapor (Sugianto)," kata  Nursyahbani, di Gedung KPK, Senin (26/1).

BW ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diciduk oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah Bareskrim mengaku menerima laporan Sugianto Sabran, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang kalah dalam pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Sabran mengaku sudah pernah membuat laporan polisi (LP) pada 5 Juni 2010 yang dia perbarui pada 15 Januari 2015.

Namun, dari salinan LP yang diterima wartawan, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari lalu yang artinya baru empat hari lalu sebelum hari BW ditangkap. Tindak pidana yang dikenakan kepada BW yaitu Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA