Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum BW, Nursyahbani, saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1)
"Kami akan membahas tentang pelaporan balik pelapor (Sugianto)," kata Nursyahbani, di Gedung KPK, Senin (26/1).
BW ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diciduk oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah Bareskrim mengaku menerima laporan Sugianto Sabran, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang kalah dalam pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Sabran mengaku sudah pernah membuat laporan polisi (LP) pada 5 Juni 2010 yang dia perbarui pada 15 Januari 2015.
Namun, dari salinan LP yang diterima wartawan, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari lalu yang artinya baru empat hari lalu sebelum hari BW ditangkap. Tindak pidana yang dikenakan kepada BW yaitu Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: