Ketua Komisi III: BW Tidak Perlu Mundur Sampai Ditetapkan Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 23 Januari 2015, 18:11 WIB
Ketua Komisi III: BW Tidak Perlu Mundur Sampai Ditetapkan Terdakwa
aziz syamsuddin/net
rmol news logo . Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur, walau saat ini Polri menetapkannya sebagai tersangka atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Begitu kata Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsudin saat konpers di pressroom DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/1).

"Dia tetap sah jadi komisioner KPK. Kalau terdakwa, baru mundur," katanya.

Menurut Aziz, solusi terbaik saat ini adalah mengikuti arahan Presiden Jokowi. Sementara Mabes Polri dan KPK harus bergerak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya setuju dengan pandangan bapak presiden. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," terang dia.

Lanjut Aziz, jika ada yang tidak sepakat dengan mekanisme penangkapan Bambang Widjojanto dapat melakukan praperadilan karena itu diperbolehkan menurut UU.

"Bagi pihak yang menilai tidak sesuai dengan hukum lakukan praperadilan. Saudara BW (Bambang Widjojanto) juga bisa lakukan praperadilan," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA