Begitu dijelaskan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanggapi ikhwal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/1).
"Jelas diatur, apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu diaa harus nonaktif atau berhenti sementara," ujarnya.
Namun begitu, dia menggarisbawahi bahwa kasus yang menimpa Bambang Widjojanto ini merupakan masalah individu, bukan masalah KPK secara kelembagaan.
"Satu hal yang perlu dipahami ini kasus individu, bukan lembaga. KPK (tetap) kita dukung dalam rangka pemberantasan korupsi," tandasnya.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: