PDIP: BW Harus Dinonaktifkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 23 Januari 2015, 16:33 WIB
PDIP: BW Harus Dinonaktifkan<i>!</i>
Junimart Girsang/net
rmol news logo . Pasal 32 ayat 2 UU tentang KPK mengatur secara gamblang bahwa komisioner atau pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Begitu dijelaskan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanggapi ikhwal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/1).

"Jelas diatur, apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu diaa harus nonaktif atau berhenti sementara," ujarnya.

Namun begitu, dia menggarisbawahi bahwa kasus yang menimpa Bambang Widjojanto ini merupakan masalah individu, bukan masalah KPK secara kelembagaan.

"Satu hal yang perlu dipahami ini kasus individu, bukan lembaga. KPK (tetap) kita dukung dalam rangka pemberantasan korupsi," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA