"Dia (Wawan) menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ratu Atut Chosiyah merupakan Gubernur Banten nonaktif. Dia juga merupakan kakak dari Wawan yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, keduanya juga sudah divonis dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Terkait kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 ini, Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan markup atau penggelembungan dalam proyek alkes itu.
Atut diduga berperan menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten sehingga merugikan keuangan negara. Termasuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. "Jadi RAC ini penyelenggara negaranya dan TCW pihak swastanya," jelas Jurubicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
Menyangkut Atut, ia juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut. "RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi)," imbuh Johan Budi.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: