"Ya benar. Kedua TSK hari ini masuk tahap dua," kata pengacara tersangka, Hinca Panjaitan saat dihubungi redaksi, Rabu (21/1).
Jelas dia, setelah kasus ini dilimpahkan dari penyidik ke JPU, selanjutnya JPU akan melimpahkannya ke PN, dan sidang kemungkinan satu atau dua minggu ini
Sebagai tim pengacara, lanjut Hinca, ia akan melakukan persiapan dengan membaca berkas dengan cermat, dan terlebih dahulu mempelajari dakwaan setelah menerima berkas.
"Secara umum, kedua TSK dan pengacara, siap hadapi kasus ini," tandasnya.
Pemimpin Redaksi
Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah mencemarkan nama baik Joko Widodo di tabloid
Obor Rakyat saat kampanye Pilpres 2014. Mereka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
[rus]
BERITA TERKAIT: