Resmi, Obor Rakyat Dilimpahkan ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 21 Januari 2015, 13:05 WIB
Resmi, <i>Obor Rakyat</i> Dilimpahkan ke Kejaksaan
foto:net
rmol news logo . Bareskrim Polri hari ini menyerahkan dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa ke Kejaksaan.

"Ya benar. Kedua TSK hari ini masuk tahap dua," kata pengacara tersangka, Hinca Panjaitan saat dihubungi redaksi, Rabu (21/1).

Jelas dia, setelah kasus ini dilimpahkan dari penyidik ke JPU, selanjutnya JPU akan melimpahkannya ke PN, dan sidang kemungkinan satu atau dua minggu ini

Sebagai tim pengacara, lanjut Hinca, ia akan melakukan persiapan dengan membaca berkas dengan cermat, dan terlebih dahulu mempelajari dakwaan setelah menerima berkas.

"Secara umum, kedua TSK dan pengacara, siap hadapi kasus ini," tandasnya.

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah mencemarkan nama baik Joko Widodo di tabloid Obor Rakyat saat kampanye Pilpres 2014. Mereka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA