"Ya sudah (P21)," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Pimred
Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis di
Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157 KUHP karena dianggap telah mencemarkan nama Jokowi dalam kampanye pilpres lalu.
Prasetyo belum memastikan waktu penyidangan untuk kasus ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Dia memastikan, penangangan kasus ini tidak akan mengganggu kebebasan pers. "Kami tidak menindak persnya, tapi perbuatannya," tukas Prasetyo.
[rus]