Berkas Penyidikan P21, Kasus Obor Rakyat Segera Naik Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Januari 2015, 15:49 WIB
Berkas Penyidikan P21, Kasus <i>Obor Rakyat</i> Segera Naik Meja Hijau
foto:net
rmol news logo Berkas penyidikan kasus pencemaran nama Obor Rakyat dinyatakan sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat, kasus tersebut segera naik ke meja hijau.

"Ya sudah (P21)," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Pimred Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis di Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157 KUHP karena dianggap telah mencemarkan nama Jokowi dalam kampanye pilpres lalu.

Prasetyo belum memastikan waktu penyidangan untuk kasus ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Dia memastikan, penangangan kasus ini tidak akan mengganggu kebebasan pers. "Kami tidak menindak persnya, tapi perbuatannya," tukas Prasetyo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA