Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat dari PPATK. Yang benar, analisis transaksi keuangan mencurigakan itu dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke kepolisian RI.
"Dari situ kemudian ada surat balasannya yaitu surat Bareskrim 18 juni 2010, mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen BG pada saat itu begitu," terang Bambang dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
Lebih jauh, pria yang biasa disapa BW ini bilang, penyelidikan terhadap Budi dimulai saat ada laporan dari masyarakat antara Juni-Agustus 2010.
"Kami lakukan kajian dan pulbaket, 2012 hasil kajiannya diperiksa kembali. Ekspose pertama di pimpinan periode Pak AS dilakukan Juli 2013. Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN Juli 2013 juga," jelas dia.
Disisi lain, tambah BW, KPK baru membuka penyelidikan kasus ini pada pertengahan 2014 lalu. Hasil lidik itulah yang selanjutnya dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose alias gelar perkara.
"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. Ini salah satu yang jadi dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan tertutup maupun penyelidikan strategic lainnya dilakukan KPK. Kami juga sudah membuat bagan," demikian bekas Ketua YLBHI itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: