Hakim Agung MA Ikut-ikutan Diperiksa untuk Bos Sentul City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Januari 2015, 11:24 WIB
Hakim Agung MA Ikut-ikutan Diperiksa untuk Bos Sentul City
Timur P Manurung
rmol news logo . Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Timur P Manurung ikut-ikutan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikorek sebagai saksi di kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (13/1).

Timur sudah memenuhi panggilannya. Saat ini dia sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk sekitar pukul 10.15 WIB tadi, tidak ada komentar yang dilontarkan olehnya.

Belum diketahui kaitan Timur dengan perkara yang menyeret Presiden Direktur Sentul City, Cahyadi Kumala itu. Tapi, pemeriksaannya itu adalah untuk melengkapi berkas pemeriksaan Cahyadi Kumala.

Timur merupakan Hakim Agung yang berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI. Berdasarkan catatan ICW, Timur pernah membebaskan 6 terdakwa kasus korupsi.

Terkait perkara ini, Kwee Cahyadi Kumala telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014.

Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA