65 Saksi Terlibat Reka Ulang Kasus Bos Sentul City di 3 Lokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Desember 2014, 12:52 WIB
65 Saksi Terlibat Reka Ulang Kasus Bos Sentul City di 3 Lokasi
kwee cahyadi kumala/net
rmol news logo Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang alias rekonstruksi terkait perkara penyidikan kasus suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Rekonstruksi dilakukan bertalian dengan tersangka di kasus itu, bos PT Bukit Jonggol Asri dan Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, rekonstruksi tersebut melibatkan 65 orang saksi.

"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 org saksi utk kebutuhan rekonstruksi," jelas Priharsa via Blackberry Mesengger (BBM).

Adapun rekonstruksi sendiri digelar di sejumlah lokasi. Pertama, Menara Sudirman Jakarta, atau tepatnya di lantai 27 gedung tersebut. Lalu di Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia.

"Terakhir PT  Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung," sambung Priharsa.

Priharsa tak mengetahui secara pasti mengapa rekonstruksi dilakukan di ketiga lokasi tersebut. Termasuk, mengenai mengapa puluhan saksi diikutsertakan dalam rekonstruksi.

"Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas Priharsa, lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka
melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA