"Kalau informasi itu didukung oleh bukti-bukti pendukung, tentu kita telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik itu pengakuan atau keterangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12).
Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.
Johan tak menampik jika pemeriksaan itu tujuannya untuk menelisik dugaan upaya pengaburan yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala itu. "Karena itu, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap panitera (Pengadilan Tipikor Bandung)," jelas dia.
Walau begitu,Johan mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dua orang saksi tersebut.
Diketahui, dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka. 3 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (5,6 tahun), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin (4 tahun) serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap (1,6 tahun).
Sementara tersangka yang terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, yakni Kwee Cahyadi Kumala.
Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah dia berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: