SENGKETA TPI

Kubu Tutut Ditantang Debat Putusan BANI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 17 Desember 2014, 16:08 WIB
rmol news logo . Konflik sengketa PT TPI memasuki babak baru. Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, menantang kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) melakukan kajian (eksaminasi) atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kenapa tidak dibuat terbuka? Undang kita dong, kita debat terbuka, kita berani jelaskan hasil putusan BANI itu," kata Andi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi (Rabu, 17/12).

Dia mengingatkan kubu Tutut menghormati putusan BANI karena sejak awal sudah sepakat untuk mendaftarkan di BANI jika ada sengketa.

"Putusan BANI sudah clear. Langkah kita (selanjutnya) menagih utang ke Tutut sebesar Rp 510 miliar," tegasnya.

Karena itulah dia juga mengingatkan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak berdampak apapun. Ditambahkan, PT Berkah maupun Tutut sejak awal menganggap putusan BANI adalah final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.

"Saya mendengar mereka mengajukan pembatalan ke pengadilan. Tapi saya pastikan diperjanjian awal jelas bahwa mereka sudah mengesampingkan dan membuang hak mereka untuk mengajukan pembatalan di pengadilan," terang Andi.

"Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA