CENTURYGATE

Boediono Jadi Tersangka Setelah Ada Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Desember 2014, 22:38 WIB
Boediono Jadi Tersangka Setelah Ada Putusan MA
rmol news logo Status mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka bailout Bank Centiry tergantung putusan Mahkamah Agung. KPK tak berani meningkatkan status Boediono dari saksi menjadi tersangka sebelum MA memutus kasasi Budi Mulya.

"Kami tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht. kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yg menyebut siapa-siapa aja orang yang terlibat dalam itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK Jakarta, Senin (15/12).

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu (3/12) lalu, menolak banding Budi Mulya. Putusan itu hanya menambahkan masa hukuman Budi Mulya.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga tidak merubah orang yang ikut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.  Diantaranya, Boediono,  Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK‎.

Menurut Samad, dalam menentukan seseorang terlibat atau tidaknya dalam sebuah perkara korupsi pihaknya tak hanya mengandalkan dua alat bukti. Perlu ada bukti-bukti pendukung lain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.‎ ‎Pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengambil keputusan.

"Kami tidak mau (hanya sampai tingkat) dua (pengadilan tinggi) harus tiga (MA). Kami butuh sampai inkracht," demikian Samad, yang juga doktor hukum ini.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, Boediono sudah dijadikan tersangka dalam kasus Century oleh KPK. Namun, pernyataan itu langsung dibantah dengan keras oleh komisioner KPK yang lain yakni Bambang Widjojanto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA