Penajaman salah satunya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui terjadinya ikhwal perkara korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah tersebut.
Untuk hari ini (Senin, 15/12), berdasarkan pemberitahuan dari Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Paul Iwo. Dalam jadwal pemeriksaan tertulis Paul dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ‎Direktur PT Tiflarindo Multilestari‎.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: