Bupati Lombok Barat Langsung Dilarang ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Desember 2014, 19:34 WIB
Bupati Lombok Barat Langsung Dilarang ke Luar Negeri
zaini arony/net
rmol news logo Bupati Lombok Barat Zaini Arony langsung dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan itu terkait status tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kawasan wisata di Lombok Barat.

"KPK juga sudah mengirim surat cegah ke Imigrasi atas nama ZAR (Zaini Arony) agar tidak berpergian ke luar," kata Jurubicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12).

Menurut Johan Zaini yang juga politikus Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Alasan pencegahan itu, kata Johan, adalah untuk kepentingan penyidikan.

"Dicegah untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

KPK resmi menetapkan Zaini sebagai tersangka. Dia disangka melakukan pemerasan tekait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA