"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang kemudian bisa disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR, Bupati Lombok Barat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat (12/12).
Johan mengatakan, Zaini diduga memeras pengusaha yang mengajukan izin tersebut.
"Soal izin, kalau tidak diberi sesuatu, maka tidak diberi izin. Orang itu ingin mengembangkan tempat wisata, jadi meminta izin pemanfaatan kawasan ruang," terang Johan.
Zaini yang telah menjabat sebagai Bupati Lombok Timur selama 2 periode itu diduga bukan hanya sekali menerima uang. Dia telah beberapa kali menerima aliran dana.
"Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp 1,5-2 Miliar, ini masih ditelusuri," imbuh Johan.
Atas perbuatannya itu, Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 421 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak tanggal 5 Desember 2014.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google